PERATURAN_BNPP
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN DAN PENUGASAN...
Pasal 4
BAB 3 — PELIMPAHAN, PENARIKAN DAN PENUGASAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
(1) Pendanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 untuk mensinergikan dan menyerasikan hubungan pusat dan daerah dalam pengelolaan perbatasan negara. (2) Kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab, dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional.
