PERATURAN_BNPP
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN DAN PENUGASAN...
Pasal 3
BAB 3 — PELIMPAHAN, PENARIKAN DAN PENUGASAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
(1) Pengelolaan perbatasan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilimpahkan berdasarkan asas Dekonsentrasi dan asas Tugas Pembantuan. (2) Lingkup pengelolaan perbatasan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam program, kegiatan, dan anggaran Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan sesuai RKP Tahun Anggaran 2016, Renja BNPP Tahun Anggaran 2016 dan RKA BNPP Tahun Anggaran 2016.
