Pasal 26
BAB 10 — BARANG MILIK NEGARA HASIL PELAKSANAAN DANA DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
(1) Barang Milik Negara hasil penyelenggaraan dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan dihibahkan dari BNPP kepada Pemerintah Daerah. (2) Barang Milik Negara sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu dicatat dalam neraca aset BNPP. (3) Pemerintah daerah menyatakan kesediaan menerima hibah Barang Milik Negara hasil Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan dituangkan dalam bentuk Surat Pernyataan dari Gubernur dan Bupati.
(4) Barang Milik Negara hasil Dekonsentrasi sebagaimana dalam Pasal 24 ayat (1) dihibahkan dengan diserahkan dari BNPP kepada Pemerintah Daerah paling lama 6 (enam) bulan setelah selesai kegiatan. (5) Dalam hal Barang Milik Negara hasil tugas pembantuan berupa Barang Milik Negara hasil kegiatan fisik lainnya dan pengadaan barang dan jasa untuk penunjang pelaksanaan tugas pembantuan, hibah dilaksanakan dengan cara diserahkan dari BNPP kepada Pemerintah Daerah paling lama 6 (enam) bulan setelah selesai kegiatan. (6) Dalam hal Barang Milik Negara hasil Tugas Pembantuan berupa Barang Milik Negara hasil kegiatan fisik, hibah diusulkan oleh Pemerintah Daerah kepada Kepala BNPP melalui Sekretaris BNPP untuk diproses persetujuan hibah Menteri Keuangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
