PERATURAN_BNPP
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN DAN PENUGASAN...
Pasal 25
BAB 10 — BARANG MILIK NEGARA HASIL PELAKSANAAN DANA DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
(1) Barang yang dibeli atau diperoleh dari pelaksanaan dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan merupakan Barang Milik Negara. (2) Barang Milik Negara yang diperoleh dari dana Dekonsentrasi digunakan sebagai penunjang pelaksanaan kegiatan Dekonsentarsi. (3) Barang Milik Negara yang diperoleh dari dana Tugas Pembantuan berasal dari kegiatan yang bersifat fisik, kegiatan fisik lainnya dan pengadaan barang/jasa untuk penunjang pelaksanaan tugas pembantuan. (4) SKPD melakukan penatausahaan barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan sistem informasi dan manajemen barang milik negara.
