PERATURAN_BNPP
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN DAN PENUGASAN...
Pasal 27
BAB 10 — BARANG MILIK NEGARA HASIL PELAKSANAAN DANA DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
(1) Pelaksanaan hibah Barang Milik Negara yang berasal dari kegiatan fisik Tugas Pembantuan dituangkan dalam berita acara serah terima hibah dan naskah perjanjian hibah. (2) Berdasarkan berita acara serah terima hibah dan naskah perjanjian hibah Pengguna Barang BNPP menghapus Barang Milik Negara dari daftar barang pengguna BNPP. (3) Barang Milik Negara yang telah dihibahkan wajib ditatausahakan dalam neraca Pemerintah Daerah dan menjadi Barang Milik Daerah. (7) Penggunaan, pengoperasian, dan pemeliharaan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib didanai dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
