PERATURAN_BNPP
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN DAN PENUGASAN...
Pasal 22
BAB 8 — PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN
(1) Kuasa Pengguna Anggaran/Barang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan bertanggung jawab atas penggunaan dana Dekonsentrasi dan/atau Tugas Pembantuan. (2) Kuasa Pengguna Anggaran/Barang wajib menyelenggarakan akuntansi dan bertanggung jawab terhadap penyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan dan barang. (3) Penatausahaan keuangan dan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan oleh SKPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Penyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan dan barang pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi dan/atau Tugas Pembantuan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
