Pasal 23
BAB 8 — PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN
(1) Gubernur menyusun laporan tahunan pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi dan/atau Tugas Pembantuan BNPP. (2) Bupati menyusun laporan tahunan pelaksanaan kegiatan Tugas Pembantuan BNPP. (3) Gubernur melampirkan laporan tahunan atas pelaksanaan dana Dekonsentrasi dan dana Tugas Pembantuan dalam Laporan Pertanggungjawaban APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. (4) Bupati melampirkan laporan tahunan atas pelaksanaan Tugas Pembantuan dalam Laporan Pertanggungjawaban APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. (5) Lampiran berupa laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan satu kesatuan dari laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. (6) Lampiran berupa laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara bersama-sama atau terpisah dengan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
