PERATURAN_BNPP
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN DAN PENUGASAN...
Pasal 21
BAB 8 — PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN
(1) Kuasa Pengguna Anggaran bertanggungjawab atas pelaporan manajerial kegiatan Dekonsentrasi dan/atau Tugas Pembantuan. (2) Penyusunan dan penyampaian laporan kegiatan Dekonsentrasi dan/atau Tugas Pembantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
