PERATURAN_BNPP
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN DAN PENUGASAN...
Pasal 20
BAB 8 — PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN
(1) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. neraca; b. laporan realisasi anggaran; c. laporan operasional; d. laporan perubahan eqiutas; dan e. catatan atas laporan keuangan. (2) Laporan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf b mengacu ketentuan perundang- undangan yang mengatur penatausahaan barang milik negara.
