PERATURAN_BNPP
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN DAN PENUGASAN...
Pasal 14
BAB 6 — PELAKSANAAN
(1) Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (3) menyusun rencana operasional kerja pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi dan/atau Tugas Pembantuan.
(2) Rencana operasional kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatan monitoring kemajuan pelaksanaan kegiatan, rencana penarikan dana, perencanaan kebutuhan dana, dan sarana untuk mengungkapkan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pelaksanaan anggaran. (3) Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab terhadap pelaksanaan fisik dan keuangan kegiatan Dekonsentrasi dan/atau Tugas Pembantuan.
