PERATURAN_BNPP
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN DAN PENUGASAN...
Pasal 13
BAB 6 — PELAKSANAAN
(1) Gubernur dan Bupati menyampaikan usulan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran kegiatan Tugas Pembantuan kepada Kepala BNPP. (2) Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala SKPD atau pejabat yang eselonering satu tingkat dibawah Kepala SKPD yang menangani pengelolaan perbatasan negara. (3) Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala BNPP. (4) Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) MENETAPKAN Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar, Bendahara Pengeluaran, dan Petugas Unit Akuntansi Keuangan/Barang.
