Pasal 15
BAB 6 — PELAKSANAAN
(1) Penyaluran dana Dekonsentrasi sesuai dokumen pelaksanaan anggaran dalam bentuk DIPA Dekonsentrasi. (2) DIPA Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat rincian penggunaan anggaran kegiatan penguatan fungsi gubernur dalam pengelolaan perbatasan negara. (3) Konsep DIPA Dekonsentrasi disusun oleh Kepala SKPD atau pejabat yang ditunjuk oleh Gubernur berdasarkan pendelegasian wewenang dari Kepala BNPP. (4) Penyusunan Konsep DIPA Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh SKPD yang melaksanakan pengelolaan perbatasan negara. (5) Pengesahan DIPA Dekonsentrasi ditetapkan oleh Kanwil Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara. (6) DIPA Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan oleh Kuasa Pengguna Anggaran kepada Sekretaris BNPP paling lama 1 (satu) minggu diterima pengesahan DIPA Dekonsentrasi dari Kanwil Perbendaharaan.
