PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2014 tentang PEDOMAN EVALUASI DAN PENGAWASAN PENGELOLAAN BATAS...
Pasal 23
BAB 9 — PELAPORAN HASIL EVALUASI DAN PENGAWASAN
(1) Kepala BNPP melaporkan hasil evaluasi dan pengawasan pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan dan laporan gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 22 kepada PRESIDEN. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
