Pasal 24
BAB 10 — PENDANAAN EVALUASI DAN PENGAWASAN
(1) Pendanaan pelaksanaan evaluasi dan pengawasan pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan yang dilakukan oleh BNPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat. (2) Pendanaan pelaksanaan evaluasi dan pengawasan pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan yang dilakukan oleh badan pengelola perbatasan atau satuan kerja perangkat daerah yang menangani urusan pengelolaan perbatasan negara di provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat. (3) Pendanaan pelaksanaan evaluasi dan pengawasan pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan yang dilakukan oleh badan pengelola perbatasan atau satuan kerja perangkat daerah yang menangani urusan pengelolaan perbatasan negara di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat. www.djpp.kemenkumham.go.id
