PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2014 tentang PEDOMAN EVALUASI DAN PENGAWASAN PENGELOLAAN BATAS...
Pasal 22
BAB 9 — PELAPORAN HASIL EVALUASI DAN PENGAWASAN
(1) Gubernur melaporkan hasil evaluasi dan pengawasan pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan dan laporan bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 21 kepada Kepala BNPP. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
