PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2014 tentang PEDOMAN EVALUASI DAN PENGAWASAN PENGELOLAAN BATAS...
Pasal 21
BAB 9 — PELAPORAN HASIL EVALUASI DAN PENGAWASAN
(1) Bupati/walikota melaporkan hasil evaluasi dan pengawasan pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan www.djpp.kemenkumham.go.id
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 kepada Gubernur dengan tembusan kepada Kepala BNPP. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
