PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2014 tentang PEDOMAN EVALUASI DAN PENGAWASAN PENGELOLAAN BATAS...
Pasal 20
BAB 8 — PELAKSANA EVALUASI DAN PENGAWASAN
(1) BNPP, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam melaksanakan evaluasi dan pengawasan pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 dapat melibatkan masyarakat. (2) Pelibatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur tersendiri.
