PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2014 tentang PEDOMAN EVALUASI DAN PENGAWASAN PENGELOLAAN BATAS...
Pasal 19
BAB 8 — PELAKSANA EVALUASI DAN PENGAWASAN
(1) Evaluasi dan pengawasan pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan di kabupaten/kota dilaksanakan oleh badan pengelola perbatasan atau satuan kerja perangkat daerah yang menangani urusan pengelolaan perbatasan negara di kabupaten/kota. (2) Hasil evaluasi dan pengawasan pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada bupati/walikota.
