PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2014 tentang PEDOMAN EVALUASI DAN PENGAWASAN PENGELOLAAN BATAS...
Pasal 18
BAB 8 — PELAKSANA EVALUASI DAN PENGAWASAN
(1) Evaluasi dan pengawasan pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan di provinsi dilaksanakan oleh badan pengelola perbatasan atau satuan kerja perangkat daerah yang menangani urusan pengelolaan perbatasan negara di provinsi. (2) Hasil evaluasi dan pengawasan pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan di provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada gubernur.
