PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2014 tentang PEDOMAN EVALUASI DAN PENGAWASAN PENGELOLAAN BATAS...
Pasal 17
BAB 8 — PELAKSANA EVALUASI DAN PENGAWASAN
(1) Dalam hal tertentu, evaluasi dan pengawasan pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan dapat dilaksanakan secara terpadu dan lintas unit kerja di lingkungan BNPP. (2) Hasil evaluasi dan pengawasan pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Kepala BNPP melalui Sekretaris BNPP. (3) Pelaksanaan evaluasi dan pengawasan pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian terkait
