PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2014 tentang PEDOMAN EVALUASI DAN PENGAWASAN PENGELOLAAN BATAS...
Pasal 16
BAB 8 — PELAKSANA EVALUASI DAN PENGAWASAN
(1) Para Deputi di lingkungan BNPP melaksanakan evaluasi dan pengawasan pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. (2) Hasil evaluasi dan pengawasan pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Kepala BNPP melalui Sekretaris BNPP. (3) Pelaksanaan evaluasi dan pengawasan pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan secara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian terkait. www.djpp.kemenkumham.go.id
