PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2014 tentang PEDOMAN EVALUASI DAN PENGAWASAN PENGELOLAAN BATAS...
Pasal 15
BAB 7 — OBJEK EVALUASI DAN PENGAWASAN
(1) Rincian objek evaluasi dan pengawasan pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 disesuaikan dengan target kinerja tahunan pada masing-masing Deputi di lingkungan BNPP. (2) Rincian objek evaluasi dan pengawasan pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala BNPP setiap tahun.
