PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2014 tentang PEDOMAN EVALUASI DAN PENGAWASAN PENGELOLAAN BATAS...
Pasal 14
BAB 7 — OBJEK EVALUASI DAN PENGAWASAN
Evaluasi dan pengawasan atas pengelolaan potensi kawasan perbatasan dan pengelolaan infrastruktur kawasan perbatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dan huruf c, dilakukan terhadap: a. peningkatan pertumbuhan ekonomi kawasan; b. peningkatan pelayanan sosial dasar; dan c. penguatan kapasitas kelembagaan.
