PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG...
Pasal 9
BAB 4 — KOORDINASI PELAKSANAAN
(1) Pembina DAK SPKP membentuk Tim Teknis DAK SPKP. (2) Tugas dan tanggung jawab Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. menyiapkan materi petunjuk teknis penggunaan DAK SPKP; b. memfasilitasi pelaksanaan sosialisasi, diseminasi, dan pembinaan pelaksanaan pada kabupaten/kota penerima DAK SPKP; c. melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan DAK SPKP; dan d. melaporkan pelaksanaan DAK SPKP kepada Kepala Badan melalui Tim Koordinasi DAK SPKP.
