Pasal 8
BAB 4 — KOORDINASI PELAKSANAAN
(1) Dalam rangka kelancaran pengelolaan DAK SPKP dibentuk Tim Koordinasi DAK SPKP. (2) Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang- kurangnya terdiri dari unsur Sekretariat BNPP, Deputi lingkup BNPP, dan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian terkait. (3) Tugas dan tanggung jawab Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. menyusun kebijakan teknis penggunaan DAK SPKP; b. mengoordinasikan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DAK SPKP; c. memberikan saran, masukan, ataupun rekomendasi kepada Kepala Badan dalam mengambil kebijakan terkait penyelenggaraan DAK SPKP; dan d. menghimpun dan menyiapkan laporan tahunan kepada Menteri Keuangan tentang pengelolaan DAK SPKP.
