PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG...
Pasal 5
BAB 3 — PERENCANAAN DAN PEMROGRAMAN
Dalam proses perencanaan dan pemrograman pada tahun rencana selanjutnya, Pembina DAK SPKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) memiliki tugas: a. merumuskan kriteria teknis pemanfaatan DAK SPKP; b. memberikan rekomendasi alokasi dan daerah penerima DAK SPKP; c. melaksanakan pembinaan teknis dalam proses penyusunan RKA-SKPD; dan d. melakukan evaluasi dan sinkronisasi rencana kegiatan dalam RKA- SKPD dengan prioritas nasional.
