PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG...
Pasal 6
BAB 3 — PERENCANAAN DAN PEMROGRAMAN
(1) Gubernur dan Bupati penerima DAK SPKP secara berjenjang membina dan mengoordinasikan penyusunan RKA-SKPD. (2) Penyusunan RKA-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. (3) RKA-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun memenuhi kriteria prioritas nasional yang disyaratkan DAK SPKP.
