PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG...
Pasal 4
BAB 2 — RUANG LINGKUP, CAKUPAN KEGIATAN, DAN PEMBINA
(1) Sekretaris BNPP ditetapkan sebagai Pembina DAK SPKP. (2) Pembina DAK SPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perumusan kebijakan program dan anggaran DAK SPKP, serta mengoordinasikan kebijakan teknis dan penatausahaan penyelenggaraan kegiatan DAK SPKP. www.djpp.kemenkumham.go.id
