PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG...
Pasal 3
BAB 2 — RUANG LINGKUP, CAKUPAN KEGIATAN, DAN PEMBINA
(1) Kepala Badan mengalokasikan DAK SPKP berdasarkan penetapan Menteri Keuangan. (2) Cakupan kegiatan DAK SPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pembangunan dan/atau peningkatan jalan dan/atau jembatan; b. pembangunan dan/atau rehabilitasi dermaga kecil atau tambatan perahu; dan c. penyediaan moda transportasi perairan dan/atau kepulauan.
