PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG...
Pasal 16
BAB 5 — PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Gubernur dan Bupati secara berjenjang menyampaikan laporan triwulanan hasil pemantauan pelaksanaan DAK SPKP kepada Kepala Badan melalui Sekretaris BNPP selaku Pembina DAK SPKP dengan tembusan Menteri Keuangan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat: a. gambaran umum kegiatan; b. rencana kegiatan; c. sasaran yang ditetapkan; d. hasil yang dicapai; e. realisasi fisik dan anggaran; f. permasalahan; dan g. saran tindak lanjut.
www.djpp.kemenkumham.go.id
