PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG...
Pasal 15
BAB 5 — PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan terhadap pelaksanaan DAK SPKP yang dikelola oleh Kepala SKPD. (2) Evaluasi pelaksanaan DAK SPKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan terhadap: a. kesesuaian rencana kegiatan dalam RKA-SKPD dengan arahan pemanfaatan DAK SPKP dan kriteria program prioritas nasional; b. kesesuaian pelaksanaan dengan RKA-SKPD dan tertib administrasi; c. kesesuaian hasil pelaksanaan fisik kegiatan dengan dokumen kontrak dan spesifikasi teknis yang ditetapkan; d. pencapaian sasaran kegiatan yang dilaksanakan; e. dampak dari pelaksanaan kegiatan; dan f. kepatuhan dan ketertiban pelaporan.
