PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG...
Pasal 17
BAB 5 — PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Gubernur dan Bupati secara berjenjang menyampaikan laporan akhir tahun hasil evaluasi pelaksanaan DAK SPKP di wilayahnya kepada Kepala Badan melalui Sekretaris BNPP selaku Pembina DAK SPKP. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2).
