PERATURAN_BNPP
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015 tentang KELOMPOK AHLI BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Pasal 34
BAB 14 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengangkatan, Pelaksanaan Tugas, dan Pemberhentian Kelompok Ahli Badan Nasional Pengelola Perbatasan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 77), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
