PERATURAN_BNPP
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015 tentang KELOMPOK AHLI BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Pasal 33
BAB 13 — STAF PENDUKUNG POKLI BNPP
(1) Anggota Pokli BNPP dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6, dibantu staf pendukung. (2) staf pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. tenaga operasional; dan b. tenaga administrasi.
