PERATURAN_BNPP
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015 tentang KELOMPOK AHLI BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Pasal 19
BAB 9 — PENDAYAGUNAAN
(1) Subkelompok Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) huruf b melaksanakan tugas di bidang pengelolaan batas wilayah negara. (2) Subkelompok Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab kepada Kepala BNPP melalui Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara.
