PERATURAN_BNPP
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015 tentang KELOMPOK AHLI BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Pasal 18
BAB 9 — PENDAYAGUNAAN
(1) Subkelompok Bidang Kesekretariatan BNPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) huruf a melaksanakan tugas di bidang: a. perencanaan, kerjasama, dan hukum; dan b. keuangan, kepegawaian, kelembagaan, humas, dan pengelolaan asset. (2) Subkelompok Bidang Kesekretariatan BNPP dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab kepada Kepala BNPP melalui Sekretaris BNPP.
