PERATURAN_BNPP
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015 tentang KELOMPOK AHLI BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Pasal 16
BAB 8 — KEHADIRAN
(1) Anggota Pokli BNPP wajib hadir paling sedikit dua hari dalam satu minggu dan kehadiran lain sesuai surat undangan. (2) Penentuan hari kehadiran Anggota Pokli BNPP secara tetap ditentukan oleh Pokli BNPP melalui musyawarah mufakat. (3) Hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala BNPP dan dilaporkan secara tertulis kepada Sekretaris dan para Deputi di Lingkungan BNPP. (4) Pencatatan kehadiran Anggota Pokli BNPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui isian daftar hadir.
