PERATURAN_BNPP
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015 tentang KELOMPOK AHLI BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Pasal 15
BAB 7 — KOORDINATOR POKLI BNPP
Koordinator Pokli BNPP mempunyai tugas: a. memimpin rapat-rapat Pokli BNPP; b. mengoordinasikan kegiatan Pokli BNPP dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. c. mempersiapkan materi saran, pendapat, dan kajian kepada Kepala BNPP. d. menandatangani surat-surat dan/atau naskah, saran, pendapat yang disampaikan oleh Pokli BNPP kepada Kepala BNPP.
