PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI...
Pasal 7
(1) Pegawai yang terpenuhi seluruh daftar kehadiran namun tidak berada ditempat tugas dapat dibatalkan daftar kehadirannya. (2) Pembatalan daftar kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh atasan langsung Pegawai yang bersangkutan.
