Pasal 8
(1) Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf b dikenakan pengurangan tunjangan kinerja sebesar 3% (tiga persen) untuk setiap 1 (satu) hari kerja dari tunjangan kinerja selama 1 (satu) bulan. (2) Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c, dikenakan pengurangan tunjangan kinerja sebagai berikut: a. terlambat masuk kerja 1 (satu) menit sampai dengan 31 (tiga puluh satu) menit persentase pengurangan 0% (nol persen); b. terlambat masuk kerja diatas 31 (tiga puluh satu) menit sampai dengan 61 (enam puluh satu) menit persentase pengurangan 0,5% (nol koma lima persen); c. terlambat masuk kerja diatas 61 (enam puluh satu) menit sampai dengan 91 (sembilan puluh satu) menit persentase pengurangan 1% (satu persen); atau d. terlambat masuk kerja diatas 91 (sembilan puluh satu) menit dan/atau tidak mengisi daftar hadir masuk kerja persentase pengurangan 1,5% (satu koma lima persen).
(3) Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d dan huruf e, dikenakan pengurangan tunjangan kinerja sebagai berikut: a. Pulang sebelum waktu 1 (satu) menit sampai dengan 31 (tiga puluh satu) menit persentase pengurangan 0,5% (nol koma lima persen); b. Pulang sebelum waktu diatas 31 (tiga puluh satu) menit sampai dengan 61 (enam puluh satu) menit persentase pengurangan 1% (satu persen); c. Pulang sebelum waktu diatas 61 (enam puluh satu) menit sampai dengan 91 (sembilan puluh satu) menit persentase pengurangan 1,25% (satu koma dua lima persen); atau d. Pulang sebelum waktu diatas 91 (sembilan puluh satu) menit dan/atau tidak mengisi daftar hadir pulang kerja persentase pengurangan 1,5% (satu koma lima persen).
