PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI...
Pasal 15
Pegawai tidak diberikan tunjangan kinerja, apabila: a. tidak mempunyai Jabatan tertentu. b. diberhentikan sementara atau dinonaktifkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. c. diberhentikan dari Jabatan negeri dengan mendapatkan uang tunggu (belum diberhentikan sebagai Pegawai). d. dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan. e. menjalani cuti di luar tanggungan Negara. f. bebas tugas untuk menjalani Masa Persiapan Pensiun.
