PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI...
Pasal 14
Pegawai tidak mendapatkan pengurangan tunjangan kinerja, apabila: a. mendapat tugas dari pimpinan, baik penugasan dalam negeri maupun luar negeri yang dibuktikan dengan surat perintah tugas dan dokumen lainnya; b. sakit akibat kecelakaan dalam rangka pelaksanaan tugas; c. cuti tahunan; dan d. cuti bersalin untuk anak kesatu dan anak kedua.
