PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI...
Pasal 16
(1) Kepala Biro Administrasi Umum melakukan penghitungan besaran tunjangan kinerja bagi masing- masing Pegawai. (2) Penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan rekapitulasi bulanan daftar hadir elektronik (finger print). (3) Dalam hal daftar hadir elektronik (finger print) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berfungsi rekapitulasi bulanan dilakukan secara manual.
