PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2012 tentang PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 21
BAB 3 — ATRIBUT PAKAIAN DINAS
Tanda Pengenal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 terdiri atas: a. Bagian depan :
- Lambang BNPP di letakkan di tengah atas, dengan tulisan BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
menggunakan huruf Franklin Gothic Medium ukuran 12 yang diletakan di bawah dengan posisi di tengah. 2. Pas foto memakai PDH warna biru dengan ukuran tinggi 5 cm dan lebar 4,5 cm dengan tulisan nama yang diletakan simetris dibawah foto. b. Bagian Belakang:
- Nama;
- Nomor Induk Pegawai;
- Jabatan;
- Alamat Kantor;
- Tanggal dikeluarkan;
- Pejabat yang mengeluarkan;
- Tanda tangan pejabat yang mengeluarkan;
- Nama, Pangkat, NIP pejabat yang mengeluarkan; dan
- Stempel BNPP.
