PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2012 tentang PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 22
BAB 3 — ATRIBUT PAKAIAN DINAS
(1) Warna dasar foto pegawai pada tanda pengenal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 didasarkan pada jabatan pegawai. (2) Warna dasar sebagaimana dimaksud ayat (1), terdiri atas: a. Pejabat eselon I berwarna coklat; b. Pejabat eselon II berwarna merah; c. Pejabat eselon III berwarna biru; d. Pejabat eselon IV berwarna hijau; e. Pegawai non eselon berwarna orange; dan f. Pejabat fungsional berwarna abu-abu.
