PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2012 tentang PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 20
BAB 3 — ATRIBUT PAKAIAN DINAS
(1) Tanda Pengenal Pegawai terbuat dari bahan dasar PVC dibungkus laminating plastik. (2) Ukuran Tanda Pengenal Pegawai tinggi 8,5 cm dan lebar 5,5 cm.
