PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2012 tentang PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 19
BAB 3 — ATRIBUT PAKAIAN DINAS
(1) Tanda Pengenal Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf g, untuk mengetahui identitas pegawai. (2) Tanda Pengenal Pegawai dipakai dalam menjalankan tugas. (3) Tanda Pengenal Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digantung pada kantong/saku baju sebelah kiri di bawah lencana KORPRI.
