PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2012 tentang PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 18
BAB 3 — ATRIBUT PAKAIAN DINAS
(1) Lambang Kementerian Dalam Negeri dan Lambang BNPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf e dan huruf f, dipakai oleh semua Pegawai. (2) Lambang Kementerian Dalam Negeri ditempatkan di lengan sebelah kiri dengan posisi 2 cm di bawah nama KEMENTERIAN DALAM NEGERI. (3) Lambang BNPP ditempatkan di lengan sebelah kanan dengan posisi 2 cm di bawah nama BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN. (4) Bahan dasar Lambang Kementerian Dalam Negeri dan Lambang BNPP berupa kain dengan jahitan bordir.
