PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2012 tentang PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 17
BAB 3 — ATRIBUT PAKAIAN DINAS
(1) Nama Kementerian Dalam Negeri dan Nama BNPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c dan huruf d, dipakai oleh semua Pegawai di lingkungan BNPP. (2) Nama Kementerian Dalam Negeri ditempatkan di lengan sebelah kiri dengan posisi 2 cm di bawah lidah bahu. (3) Nama BNPP ditempatkan di lengan sebelah kanan dengan posisi 2 cm di bawah lidah bahu. (4) Bahan dasar Nama Kementerian Dalam Negeri berupa kain dengan jahitan bordir, bertuliskan KEMENTERIAN DALAM NEGERI. (5) Bahan dasar Nama BNPP berupa kain dengan jahitan bordir, bertuliskan BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN.
