PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2012 tentang PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 16
BAB 3 — ATRIBUT PAKAIAN DINAS
(1) Papan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b menunjukkan nama pegawai yang dipakai di dada kanan 1 cm di atas saku. (2) Papan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan bahan dasar kuningan, warna hitam dengan tulisan warna putih. (3) Papan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memuat maksimum 3 (tiga) suku kata.
